BERHEMAT APA PEMBOROSAN ANGGARAN
Dalam system yang berlaku saat ini , Desa harus melaksanakan kegiatan kegiatan dengan pembayaran setelah kegiatan itu berjalan sebagian atau selesai dengan cara pengajuan SPP bagi barang atau jasa yang sudah dilakukan oleg PPKD.
Untuk mengatasi masalah ini Desa bekerja sama dengan Penyedia barang/suplyer dan ada juga melalui toko untuk kebutuhan harian kantor.
untuk kegiatan rutin kantor dengan nilai yang kecil bukan masalah dalam pertanggungjawaban anggaran yg sesuai amanat dengan adanya TPK agar terjadi penghematan anggaran dan transparan,tetapi kalau anggaran pembangunan yang nilainya besar,apa mungkin suplyer menjual sama dengan konsumen yang bayar adan barang ada uang?
Pemerintah Kabupaten melalui Bagian PemDes telah berjanji untuk segera merealisasikan tentang peraturan yang mengatur regulasi keuangan desa untuk mengatasi masalah diatas dengan bentuk Uang Panjar atau sejenisnya, namun sayang di sayang dari sebelum PILKADA 2018 sampai saat ini belum terealisasi,.
Mau bagaimana kita,salah siapa? maaf ini sekedar curahan unek-uneke wong cilik nang ndesa